Lubuk Linggau, RI-Media.id – Seorang mantan anggota DPRD berinisial RJ dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pekerja bangunan bernama Al Imron (30). Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Melayu RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP/B-228/VI/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 12 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan korban yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), insiden bermula saat dirinya sedang bekerja sebagai tukang bangunan di rumah seorang warga. Saat itu, terlapor datang ke lokasi dan diduga mempersoalkan pekerjaan yang sedang dilakukan korban.
Perdebatan antara keduanya kemudian terjadi di lokasi kejadian. Korban mengaku terlapor mendekatinya, lalu melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada dugaan pemukulan menggunakan batu bata ke arah kepala korban.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut batu bata tersebut diambil langsung dari sekitar lokasi sebelum digunakan untuk memukul bagian kepala atasnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau.
“Pelaku mengambil batu bata yang berada di dekat saya dan memukul bagian kepala saya,” demikian keterangan korban sebagaimana tertuang dalam dokumen pemeriksaan kepolisian.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Polres Lubuk Linggau untuk mendalami keterangan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban. (Dn)









