Muratara, Ri-media.d – Kuasa hukum pelapor, Harsana, SH, bersama tim mendatangi Polres Musi Rawas Utara (Muratara) untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan oleh Asep Joni Darmawan bin Mukmin (alm), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut dilakukan setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara tersebut dinilai berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah sehingga disarankan untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur perdata.
Menanggapi hal itu, Harsana, SH menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap arah penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, laporan yang diajukan kliennya bukan terkait sengketa kepemilikan lahan, melainkan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap tanaman kelapa sawit yang menurut pelapor telah menimbulkan kerugian.
“Klien kami, Asep Joni Darmawan bin Mukmin (alm), melaporkan dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit. Kami berpandangan bahwa dugaan tindak pidana pengrusakan merupakan persoalan hukum yang berdiri sendiri dan perlu ditelaah berdasarkan unsur-unsur pidana yang ada,” ujar Harsana, SH kepada wartawan usai melakukan koordinasi di Polres Muratara.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka menghormati pendapat yang berkembang dalam proses penanganan perkara. Namun demikian, mereka berpendapat bahwa persoalan kepemilikan tanah dan dugaan pengrusakan merupakan dua aspek hukum yang dapat dinilai secara terpisah sesuai fakta dan alat bukti yang tersedia.
Karena itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan oleh pelapor.
“Kami akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum. Pada prinsipnya kami berharap seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Harsana.
Hingga berita ini diterbitkan, Asep Joni Darmawan bin Mukmin (alm) melalui kuasa hukumnya masih menunggu hasil koordinasi antara penyidik dan JPU serta kepastian mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus. (Dn)










