Lubuklinggau, Ri-media.id – Upaya hukum yang ditempuh Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Mipta Choiri (MC), untuk membatalkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui jalur praperadilan akhirnya kandas di meja hijau.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Delima Mariaigo Simanjuntak, SH, MH, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan MC terhadap Polres Musi Rawas dalam sidang yang digelar pada Senin (2/6/2026).

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan MC sebagai tersangka dinilai sah menurut hukum. Dengan demikian, proses penyidikan dugaan korupsi APBDes Desa Lubuk Muda Tahun Anggaran 2019 hingga 2023 tetap berlanjut dan tidak terpengaruh oleh gugatan praperadilan yang diajukan.

Dalam persidangan, pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum Abu Bakar dan M. Hidayat, sedangkan pihak termohon, Polres Musi Rawas, diwakili Aiptu Budi Hartanto dari Staf Kasikum Polres Musi Rawas.
Diketahui, MC sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas pada 13 April 2026. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada 11 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk putusan hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

“Apapun hasil putusan praperadilan, itu merupakan kewenangan hakim dan harus dihormati bersama,” tegas AKP Redho.

Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi APBDes tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi petunjuk dari pihak kejaksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahapan berikutnya.

“Proses kasus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Posisi perkara saat ini tinggal melengkapi petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka. Dengan ditolaknya praperadilan, fokus penanganan perkara kini beralih pada penyempurnaan berkas perkara menuju proses hukum selanjutnya.

Penolakan praperadilan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa upaya menggugurkan status tersangka melalui jalur hukum tersebut tidak berhasil, sehingga proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan APBDes Desa Lubuk Muda tetap berlanjut hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *