Jakarta, Ri-media.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat mantan pejabat negara tersebut.
Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program strategis nasional yang digagas untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” tegas Syarief.
Langsung Ditahan
Usai penetapan status hukum tersebut, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dadan, Sony, dan Lodewyk tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda saat digiring keluar Gedung Bundar sekitar pukul 17.10 WIB.
Mereka keluar secara terpisah dengan tangan diborgol sebelum diberangkatkan menuju rumah tahanan negara.
Pengadaan SPPG Jadi Pintu Masuk
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen utama pelaksanaan Program MBG. Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya pelanggaran yang lebih luas di lingkungan BGN.
Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebut proyek SPPG menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk indikasi jual beli titik proyek yang diduga melibatkan oknum pejabat di lembaga tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama dua wakilnya telah lebih dulu dicopot dari jabatan oleh Prabowo Subianto.
Keputusan pemberhentian itu diumumkan oleh Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026). Pemerintah menyatakan pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin dan persoalan tata kelola dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Bersih-Bersih di Tubuh BGN
Sebagai langkah penggantian, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin BGN. Sementara jabatan wakil kepala kini dipercayakan kepada Agustina Arum Sari dan Trenggono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program nasional bernilai besar yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kejagung kini berpacu mengungkap seluruh mata rantai dugaan korupsi di balik Program Makan Bergizi Gratis, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik penyimpangan tersebut. (Rd)










