Sumsel, RI-media.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Musi Rawas kini memasuki tahap baru. Pimpinan pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Cabul terhadap anak di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya terkait laporan keluarga korban ke Polres Musi Rawas serta desakan agar aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Korban diketahui merupakan seorang santri perempuan berinisial DK yang masih di bawah umur. Sedangkan tersangka diketahui berinisial FI yang disebut sebagai pimpinan yayasan pondok pesantren tempat korban menempuh pendidikan.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas pada 29 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP M Ridho, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dua hari lalu dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP M Ridho.
Penetapan tersangka ini memicu reaksi keras masyarakat. Bila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka tindakan itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan perlindungan anak. Lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi santri justru diduga dicemari oleh penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan oleh oknum Ustad Cabul.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu penetapan tersangka saja. Polisi diminta mendalami kemungkinan adanya korban lain, menelusuri pola dugaan tindak pidana, serta memastikan tidak ada pihak yang mencoba menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga.
Predator anak sering memanfaatkan jabatan, pengaruh, dan relasi kuasa untuk membungkam korban. Karena itu, keberanian korban dan keluarga melapor dinilai menjadi langkah penting untuk membuka tabir dugaan kejahatan yang selama ini tersembunyi.
Selain proses hukum terhadap tersangka, pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama juga menjadi sorotan. Pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan aparat terkait diminta memperkuat sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Dn)










