Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ri-media.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Minggu (27/4/2026) dini hari.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 03.00 WIT, garis polisi berwarna kuning tampak melintang di jalan masuk utama menuju area tambang. Aktivitas penambangan yang sebelumnya menggunakan empat unit mesin dompeng terhenti total setelah pemasangan garis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.K.M., M.M, membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa pemasangan police line merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti terkait aktivitas ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tambang emas di bantaran Sungai Kubung diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Hasil tambang disebut-sebut dijual ke penadah di wilayah Ternate dan Bacan.
“Sehari bisa dapat 2–3 gram per mesin. Di sini ada empat mesin,” ungkap AR, warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhamad, mengaku pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada para pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Tidak ada izin dari desa. Mereka mengaku sudah bayar ke oknum. Kami bahkan sempat mendapat ancaman,” jelasnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain persoalan hukum, dampak lingkungan juga mulai dirasakan warga. Penggunaan mesin dompeng menyebabkan pencemaran dan pendangkalan Sungai Kubung. Air sungai menjadi keruh dan ekosistem terganggu.
“Ikan banyak mati, warga kesulitan mendapatkan air bersih,” ujar salah satu warga.

Seorang pemerhati lingkungan, Guntur, menyoroti perubahan morfologi sungai akibat aktivitas tersebut. Ia menyebut telah terjadi erosi tebing sungai hingga dua meter.

“Jika hujan deras, potensi banjir lumpur ke permukiman warga sangat tinggi,” katanya.

Hingga pukul 10.00 WIT, garis polisi masih terpasang di lokasi. Namun, belum ada pelaku yang diamankan. Warga berharap aparat penegak hukum menindak tegas hingga ke aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Jangan hanya pasang garis polisi. Harus tangkap pelaku utamanya, kalau tidak, aktivitas ini bisa terulang lagi,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Red//Guntur Arobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *