Musi Rawas, Ri-media.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santri dilaporkan ke Polres Musi Rawas dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/87/V/2026/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, laporan diterima pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 16.38 WIB.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa diduga terjadi di wilayah Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Informasi yang dihimpun Ri-media.id korban merupakan seorang santri perempuan berinisial DK yang menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau. Sementara terlapor dalam laporan polisi tersebut berinisial FI.
Laporan dibuat pihak keluarga setelah korban diduga menyampaikan pengakuan kepada orang tuanya terkait peristiwa yang dialami. Atas dasar itu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak Ri-media.id pada Selasa (19/5/2026) pukul 16.49 WIB, pihak Polres Musi Rawas menyampaikan agar komunikasi media dilakukan melalui Kasi Humas.
“Untuk media langsung komunikasi dengan Kasi Humas,” ujar pihak Polres Musi Rawas.
Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan menjadi perhatian serius masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional, objektif, dan jeli dalam mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Langkah pendalaman secara menyeluruh dinilai penting guna memastikan perlindungan terhadap anak serta memberikan rasa aman bagi para santri dan masyarakat. (Dn)










