Palembang, ri-media.id – Selasa 11 Maret 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dengan bantuan Tim Intelijen Kejati Sumsel berhasil menangkap Tersangka BA yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit.
BA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada periode 2010-2016, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melayangkan tiga kali pemanggilan secara patut, namun BA tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
Setelah melacak keberadaannya, Tim Penyidik Kejati Sumsel mendeteksi BA sedang dalam perjalanan menuju Palembang. Akhirnya, tersangka ditemukan berada di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang. Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap BA.
Pada saat penangkapan, Tim Penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan. Awalnya, BA menolak untuk dibawa, namun setelah diberikan pengertian, ia akhirnya bersedia mengikuti proses hukum dan dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum berhasil diamankan, BA diketahui telah berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya tertangkap di Palembang.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BA. (**)
Editor: Redaksi