
Rejang Lebong, ri-media.id – Tim Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial HR, Rabu (15/1/2024). Herizon, yang berdomisili di wilayah Lembak, diduga telah meresahkan sejumlah kepala desa dengan aksi pemerasannya.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap salah satu kepala desa. Setelah diamankan, Herizon langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim jurnalis RI Media, ini bukan kali pertama HR terlibat dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus pemerasan dengan modus yang sama. Setelah penangkapan awal, polisi kembali menjemput HR di kediamannya untuk melengkapi proses penyelidikan.
Hingga pagi ini, status hukum Herizon belum jelas. Tim penyidik Polres Rejang Lebong masih terus melakukan pemeriksaan intensif hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Surat Penetapan (SP) sebagai tersangka belum dikeluarkan karena penyelidikan belum selesai.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat tindakan yang diduga dilakukan HR telah menciptakan keresahan di kalangan kepala desa di wilayah tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum terkait status HR dan mengungkapkan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek PUT maupun pihak Polres Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, masyarakat berharap agar kasus tersebut diusut tuntas demi memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Rejang Lebong. (Y)
Editor: Redaksi